Aplikasi Peningkatan Pelayanan Dunia Maya GKPS Distrik Digital [Part 2 of 2]
Sebagaimana Kami uraikan pada artikel sebelumnya bahwa gereja saat ini tidak lagi hanya terhubung secara langsung pada 2 dunia, yakni dunia Roh Kudus dan dunia Jasmani. Tetapi telah menjadi 3 yaitu dunia Rohani, dunia Jasmani dan dunia Maya. Oleh sebab itu guna menghadapi fenomena baru kerohanian Kristen akibat kemanjuan teknologi digital masa ini. Seluruh gereja diwajibkan melakukan penyesuaian pada sistem tata kelola, regulasi dan legalitas yang telah ada sebelumnya.
Dengan adanya penyesuaian tersebut diharapkan tidak terjadi kontradiksi antara ajaran dan ketetapan dengan fakta yang terjadi secara sengaja atau tidak sengaja ditengah-tengah jemaat dalam lingkup pelayanan/aktivitas. Yang mengakibatkan perbedaan pandangan bahkan perpecahan.
Penting Kita ketahui kembali, dunia jasmani dimana Kita melakukan aktivitas sehari-hari saat ini dikendalikan oleh satu sistem pemerintahan. Sehingga segala aspek kehidupan masyarakat diatur dalam bentuk peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis tersebut pun terbagi lagi menjadi beberapa bagian antara lain dalam bentuk UU, Permen, Inpres, Pergub, Perwakot/Perbub dan lain sebagainya. Sedangkan yang berbentuk lisan adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan budaya, adat maupun tradisi masyarakat lokal.
Hal yang sama juga terdapat pada sistem pemerintahan Roh Kudus bagi pengikut Kristus. Pada hakikatnya segala aspek kehidupan orang Kristen telah diatur dalam Alkitab. Namun sebagai anggota sebuah gereja maka Ortodoksi, Ortopraksi dan Ortophati jemaat harus diatur melalui sebuah sistem yang ditetapkan oleh organisasi gereja dimana jemaat tersebut tercatat sebagai anggota.
Lalu bagaimana dengan dunia Maya?. Secara umum juga relatif sama. Lebih detail mengenai hal ini dapat Saudara temui pada bagian akhir halaman ini. Dengan harapan apa yang Kami formulasikan dalam artikel ini, ketika di implementasikan dalam organisasi GKPS akan mendekati sempurna. Demi kemuliaan Allah. Dalam nama Tuhan Yesus Kristus.
Pengertian dan Batasan Pelayanan Dunia Maya
Dalam perspektif kekristenan pelayanan dunia maya adalah segala kegiatan rohani yang dilakukan secara personal, kolektif dan atau organisasi gereja menggunakan perangkat komputer dan dalam ruang digital (internet).
Mengacu pada Tritugas panggilan gereja, kategori aktivitas rohani Kristen di dunia maya sebenarnya sama persis dengan di dunia fisik/jasmani. Yakni: 1]. Bersekutu, 2]. Bersaksi, dan 3]. Melayani. Akan tetapi dalam hal praktik, eksistensi dan kapasitas sebaiknya diberi batasan pada ketiga aktivitas tersebut. Sebab tidak semua Tritugas gereja dapat diterapkan sebagaimana yang diajarkan dalam Alkitab dengan menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia dalam ruang digital. Terlebih lagi sakramen sangat mustahil dilakukan.
1. Persekutuan (Koinonia)
Tata cara ibadah Kristen pada umumnya ditetapkan untuk praktik tatap muka (offline), sesuai dengan apa yang dipraktikkan oleh gereja mula-mula. Namun sisi lain daripada itu seturut dengan perkembangan zaman, entitas internet dalam Alkitab tidak pernah dijelaskan sejauh mana. Mengapa demikian?. Karena ketika Firman Tuhan ditulis berbentuk buku (Alkitab), internet belum ada.
Oleh sebab itu perlu dipilah jenis persekutuan apa yang cocok dilakukan secara online. Serta dibuat aturan yang baku terkait dengan tata cara pelaksanaan masing-masing jenis kegiatan persekutuan tersebut. Khusus kalangan internal GKPS tahap awal yang paling cocok hemat Kami adalah:
- Katekisasi
- Penggembalaan
- Konseling
- Sermon majelis jemaat
- Penelaan Alkitab (PA)
- Ibadah (Partonggoan) keluarga dan seksi/kategorial,
Adapun segala jenis kebaktian sebaiknya dilaksanakan apabila telah terbentuk satu distrik yang menaungi segala pelayanan GKPS di dunia maya. Seperti yang Kami sebut pada judul dengan nama GKPS Distrik Digital.
2. Kesaksian (Marturia)
Kesaksian melalui internet adalah yang paling efektif saat ini dilakukan, sebab dengan menggunakan internet Kita dapat menjangkau jiwa-jiwa yang tidak tersentuh secara fisik. Selain itu dapat dilakukan tanpa batas waktu, ruang dan kelompok atau golongan. Sehingga adanya internet Kita bisa melakukan tatap muka serta berkomunikasi langsung dengan orang yang berada diseluruh belahan bumi.
Dalam hal ini pula, segala bentuk kesaksian yang bisa Kita lakukan secara tatap muka dalam dunia jasmani, pun dapat Kita terapkan seluruhnya dalam dunia maya. Dengan catatan harus tetap dalam koridor kesaksian yang murni, yaitu pekabaran Injil. Bukan oleh karena satu tujuan terselubung, misalnya demi sebuah konten. Oleh sebab itu tidak perlu membuat batasan-batasan (aturan) tertentu pada bidang kesaksian digital.
3. Pelayanan (Diakonia)
Bidang pelayanan dunia maya membutuhkan peraturan yang ketat. Sebab selain melibatkan pihak-piphak internal, ruang pelayanan digital pasti bersinggungan dengan pihak eksternal. Oleh sebab itu sebaiknya ditetapkan sejak dini. Yaitu mulai dari tingkat jemaat hingga pusat (sinode). Supaya tidak melanggar: a]. Tata gereja yang berlaku pada organisasi gereja, b]. Hukum yang berlaku pada satu negara, serta c]. Etika/moral yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Pelayanan dunia maya gereja dapat diartikan sebagai aksi nyata dari kesaksian digital. Baik yang berbentuk benda maupun sekedar share file, gambar, audio dan video. Seperti penjualan buku-buku rohani melalui market place, membagikan renungan harian melalui medsos, seminar dan rapat-rapat virtual.
Pengenalan Dasar Internet & Persiapan Pembentukan GKPS Distrik Digital
Identitas resmi GKPS di dunia maya yang tercatat oleh ICANN (Internet Coorporation for Assigned Names and Numbers) adalah gkps.or.id. Atau sering disebut dengan website atau situs. Website ini pula kemudian dikembangkan menjadi sebuah aplikasi guna efisiensi ruang penyimpanan data, memudahkan pemakaian, dan kolaborasi real time. Seperti yang telah dimiliki GKPS saat ini.
ICANN adalah satu lembaga pemerintahan internet global yang bertanggungjawab untuk mengelola infrastruktur internet seluruh dunia. Seperti alamat IP, nama domain, dan root server). Selalu bekerjasama secara tidak langsung dengan Google, karena GKPS menggunakan ekstensi domain or.id dari PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Sedangkan PANDI melakukan kerjasama dengan Google dalam berbagai produk.
A. Cara Kerja Mesin Perayap Internet
Salah satu produk google yang berfungsi sebagai mesin perayap internet (Web Crawler) adalah Chrome. Chrome memiliki algoritma searching digital spesifik pada setiap dimain yang menggunakannya. Maka dari itu untuk meningkatkan pelayanan digital harus dimulai dari website GKPS yang telah ada.
Mengapa perlu melibatkan web crawler internet?. Jawabnya untuk menentukan sejauh mana eksistensi sebuah platform aktif dalam dunia maya. Artinya jika web crawler sering menemukan website GKPS melakukan update berita, maka akan lebih sering ditampilkan pada halaman pertama web crawler.
Metode ini lah yang dilakukan oleh media-media berita Nasional. Sehingga mereka lebih dominan menguasai web crawler internet Indonesia. Dengan demikian otomatis berita-berita yang mereka sajikan banyak yang membaca.
Sampai disini tujuan pertama dari program ini adalah memperkenalkan GKPS pada dunia maya melalui identitas resmi/asli. Yaitu website yang telah terdaftar dan terverifikasi secara internasional. Sekaligus yang menjadi struktur bangunan "gedung utama” tempat berinteraksi seluruh anggota dan pengurus-pengurus GKPS di dunia maya. Serta menjadi “kiblat” platform (aplikasi software) lain yang dimiliki GKPS seperti FB (Facebook), YT (Youtube), IG (Instagram), WA (Whatsapp) dan lain sebagainya.
B. Cara Meningkatkan Jangkauan Pelayanan Website GKPS
Pelayanan digital GKPS saat ini yang bersifat harian sebenarnya telah berjalan. Yakni berupa postingan renungan harian yang dipublikasi kepada jemaat-jemaat menggunakan platform pihak ketiga, yaitu WA.
Pertanyaan, mengapa tidak mengarahkan jemaat untuk membaca renungan tersebut langsung di website GKPS?. Bukankah hal itu akan menaikan traffict pengunjung ke "Rumah GKPS" di dunia maya dan menjadi trend positif web crawler?. Dalam hal ini saran Kami sebagai berikut:
- Menyadarkan jemaat agar membaca renungan harian dari website atau aplikasi GKPS,
- Menghentikan share file / link renungan melalui WA.
Terkait pengembangan layanan website GKPS sekaligus persiapan pembentukan distrik digital, hemat Kami perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Membentuk satu team khusus yang bertugas sebagai web develover (pegelola digital). Jadi tidak pakai jasa pihak ketiga sebagaimana yang terealisasi saat ini.
- Membuat satu akun gmail pro (berbayar), dengan tujuan agar semua akun-akun digital GKPS dapat dikendalikan satu pintu. Yaitu oleh team khusus yang terbentuk.
- Meningkatkan kapasitas Bandwidth dan Disk Space website agar tidak lemot ketika pengunjung sangat banyak.
- Memecah domain menjadi beberapa bagian (sub domain) sesuai dengan tujuan pelayanan.
Sub domain website GKPS menurut bidang pelayanan atau jenis produk misalnya :
- Informasi yang berisi tentang statistik jemaat, resort dan distri diberi nama domain: statistik.gkps.or.id
- Informasi dan berita-berita sebagaimana yang diterbitkan dalam AB (Ambilan pakon Barita) selama ini, dibuat dengan nama: ab.gkps.or.id
- Renungan harian dibuat khusus dengan nama: renunganta.gkps.or.id
- Penjualan buku-buku rohani dan aksesoris Kristen diberi nama: marketplace.gkps.or.id
Dan masih banyak bidang pelayanan digital yang dapat ditingkatkan hanya melalui ruang lingkup situs yang sudah ada. Jangka panjang tidak menutup kemungkinan melakukan input dan pelaporan keuangan tiap-tiap jemaat, resort dan distrik secara online. Seperti yang diterapkan oleh bank-bank modern saat ini.
Jadi pada hakekatnya tidak perlu merubah struktur situs yang telah ada, melainkan melakukan pengelompokan bidang pelayanan agar lebih spesifik dan detail. Dengan demikian pengunjung (jemaat dan masyarakat umum) dapat mengakses situs dengan cepat serta sesuai keperluan.
C. Media Pendukung Pelayanan Digital GKPS
Setiap plafform digital membutuhkan media pendukung. Media pendukung disini maksudnya adalah platform pihak ketiga yang digunakan sebagai informan-informan untuk mmengarahkan pengunjung ke platform yang Kita miiliki. Dalam hal ini bisa langsung mengarah ke domain utama (gkps.or.id) atau ke sub-sub domain yang telah dibuat.
Oleh para web develover memilih media pendukung juga perlu tekniik khusus. Jadi bukan berdasarkan tingkat popularitas di internet. Maka dari itu prioritas utama dalam upaya peningkatakan pelayanan digital adalah memiliki team khusus yang berasal dari internal GKPS.
Sepintas berdasarkan pengamatan Penulis, media pendukung situs GKPS yang cocok saat ini adalah IG dan YT. IG dipilih karena aplikasi ini sangat digandrungi oleh anak-anak muda. Pula dapat disinkronisasikan dengan FB. Sehingga dapat menjangkau lebih banyak kalangan pada setiap postingan (unggahan).
Sementara itu YT Saya pilih dengan pertimbangan crawler. Bagaimana pun web crawler yang terbaik saat ini adalah milik Google (Chrome). Sementara YT juga termasuk produk yang sama dan setara dengan Chrome. Oleh sebab itu walau secara pasif GKPS harus tetap menjalin kerjasama dengan perusahaan raksasa Amerika tersebut.
Sumber Daya Manusia Dan Dana
Tahap awal team web develover situs dan media-media sosial GKPS cukup 5 orang. Background pendidikan dan tugas masing-masing personil sebagai berikut:
- 2 orang lulusan IT (Teknik Informatika). Bertugas sebagai Programer, Software Engineer, Data Scientist, dan Cyber Security.
- 2 orang lulusan Desain/Animasi. Bertugas untuk membuat desain unggahan dalam bentuk 3 dimensi maupun dalam bentuk video. Selain itu dalam hal pembuatan program komputer (aplikasi dan situs) mereka juga dapat bekerjasama dengan team IT. Yaitu untuk menentukan UX/IX (User Experience / Interface Experience) situs.
- 1 orang jurusan Telekomunikasi, bertugas melakukan rekayasa data (gambar, tulisan, audio maupun video) agar tepat sasaran, efektif dan efisien.
Sesuai dengan kebutuhan pelayanan digital ketika sudah berkembang, team ini tentu perlu dikaji secara berkala. Baik dalam hal tugas, tanggungjawab, maupun perihal jumlah personil pada masing-masing job description.
Terkait dengan dana pelayanan digital, harus Kita akui bahwa internet realtif mahal. Bahkan Penulis bisa pastikan pada akhirnya tidak ada yang gratis. Pun, jikalau ada sifatnya pasti temporer. Atau, disuguhi hanya sebagai opsi jenis layanan kelas terendah.
Parahnya lagi, beberapa aplikasi yang Kita gunakan saat ini tanpa disadari telah mengambil keuntungan secara diam-diam dan masif dari Kita sejak lama. Oleh sebab itu agar bisa 'bermain aktif' di dunia maya memang butuh modal awal yang cukup banyak. Namun demikian dibalik dari sejumlah biaya yang kita investasikan, income yang sangat besar juga menanti. Antara lain ketika Kita memperoleh monetisasi dan endorse.
Selain biaya gaji team web develover, pengeluaran yang bersifat rutin untuk mengelola satu website besar adalah:
- Biaya fasilitas layanan jaringan internet (Wifi)
- Biaya sewa hosting (perusahaan penyedia server)
- Biaya perpanjangan domain/sub domain
- Biaya perpanjangan gmail pro (jika ada).
Sedangkan biaya yang bersifat temporer antara lain:
- Pengadaan kantor dan fasilitas penunjang kerja team
- Pengadaan/perawatan hardware. Misalnya komputer/laptop, printer dan pen display.
- Pembelian software original. Misal Canva Pro dan Blender Pro.
Regulasi, Legalitas Dan Penegakan Hukum Dunia Maya
Pada umumnya regulasi digital telah disusun sedemikian rupa oleh masing-masing platform. Dengan tujuan untuk mencegah pengguna tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum internasional. Demikian pula oleh penyedia jaringan internet (provider), dan produsen perangkat keras (hardware).
Upaya yang siginifikan untuk penegakan hukum tersebut diluar peningkatan pelayanan pada konsumen terlihat nyata oleh Google. Yaitu dengan membangun salah satu kantor di Indonesia (Jakarta). Pula pihak pemerintah Indonesia, penegakan hukum dunia maya dilakukan dengan menerbitkan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Lalu bagaimana dengan GKPS?.
Dasar dan tugas lembaga hukum
Selain melakukan revisi pada peraturan dasar (Konfesi dan Tata Gereja), sebagaimana Kami uraikan pada artikel bagian pertama. GKPS juga perlu menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur sistem dan tata kelola aktivitas kerohanian dunia maya. Peraturan ini sekaligus menjadi payung hukum manakala GKPS membentuk satu distrik yang bergerak khusus pada pelayanan dunia maya (GKPS Distrik Digital).
Sebagai turunan dari Tata Gereja yang telah ada, Tata Laksana Pelayanan Digital GKPS setidaknya disusun oleh orang yang mahir dalam bidang IT, dan didampingi oleh ahli hukum serta team Litbang. Jadi setidaknya ada 2 lembaga yang perlu dibentuk untuk menunjang pelayanan digital GKPS, yaitu: 1]. Team web develover dan mesos, dan 2]. Lembaga/divisi legalitas dan hukum.
Tugas lembaga hukum yang selanjutnya adalah membersihkan akun-akun yang mencatut nama GKPS. Baik yang berada dalam aplikasi medsos, maupun yang berbentuk Blog/Website pribadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nama GKPS. Seperti pencemaran nama baik, maupun untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Langkah penegakan hukum
Berdasarkan pengamatan Penulis ada ratusan akun dalam FB, IG dan YT yang tidak resmi mengatasnamakan jemaat tertentu, seksi bahkan Sinode GKPS. Fenomena yang lain, pada awalnya akun tersebut mungkin saja resmi (mendapat ijin). Tetapi karena pemilik akun adalah perorangan, lalu pindah domisili. Akhirnya tidak terkendalikan oleh GKPS lagi.
Penegakan hukum dunia maya perlu dilakukan dan mendapat dukungan penuh dari penyedia platform. Karena mayoritas akun-akun “bodong” tersebut tidak lagi aktif. Sementara data yang berada pada akun tersebut tetap tertahan pada ruang penyimpanan penyedia platform. Hal itu mengakibatkan disk space penyedia platform penuh dengan “sampah” tak bertuan.
Pun bilamana akun tidak syah tersebut masih aktif, pada dasarnya hal tersebut juga tetap melanggar aturan yang ditetapkan oleh penyedia platform. Karena mencatut nama GKPS tanpa ijin. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan komunikasi secara kekeluargaan dengan pemilik mengenai eksistensi akun jangka panjang. Apakah tetap menggunakan nama GKPS atau tidak?.
- Jika tetap menggunakan nama GKPS, bagaimana bentuk kerjasama dan pembagian profit yang diperoleh dari kemudian hari?.
- Melayangkan surat somasi jikalau pemilik akun tidak bersedia share profit atas income yang diperoleh.
Selain somasi melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia, somasi secara digital juga perlu dilakukan kepada penyedia platform. Misalnya jika menggunakan akun YT, maka somasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut, atau datang langsung ke kantor perwakilan Google yang berada di Jakarta.
Penutup
Melihat perkembangan dunia maya akhir-ahkir ini yang semakin pesat, dibarengi dengan insfrastruktur jaringan internet yang semakin lengkap dan canggih. Bahkan tersedia diseluruh pelosok negeri, serta harga perangkat-perangkat komputer yang semakain terjangkau. Maka tidak mustahil jikalau pada suatu saat gereja-gereja digital hadir, eksis bahkan mendominasi.
Pula satu pelajaran berharga dapat Kita ambil dari pengalaman gereja-gereja Eropa yang konon telah sepi. Hal itu tidak serta merta adalah karena menurunnya minat jemaat untuk beribadah. Akan tetapi oleh karena minimnya antisipasi gereja melihat perkembangan zaman. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut Penulis mengharap GKPS melakukan terobosan lintas jagad. Tuhan Memberkati.
Oleh: St.Riahman Siallagan, S.Ars,.IAI
(Wakil Porhenger GKPS Semarang / Wakil Ketua Pengurus GKPS Resort Yogyakarta)
Posting Komentar untuk "Aplikasi Peningkatan Pelayanan Dunia Maya GKPS Distrik Digital [Part 2 of 2]"