Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membuka Cakrawala Dunia Maya Menuju GKPS Distrik Digital [Part 1 Of 2]

Tahun 2040 GKPS akan memiliki satu distrik khusus untuk melayani jemaat di dunia maya yang bernama GKPS Distrik Digital. Apakah hal itu mustahil?. Tentu tidak. Sebab gereja tidak dipanggil hanya sebagai pengguna media massa untuk menyebarkan Injil. Tetapi, sekarang lebih sempurna dari sebelumnya, yaitu mengintegrasikan warta keselamatan  kedalam “budaya baru dunia maya” yang diciptakan dan diperkuat oleh sarana komunikasi yang canggih (internet). Dengan kata lain sebagai pelaku utama (Ulangan 28:13).

Sebuah Konsep Pemikiran Pembaruan Visi dan Misi GKPS Untuk Peningkatan Pelayanan Masa Depan di 3 Dunia

Akan tetapi untuk mencapai cita-cita mulia tersebut pasti banyak proses yang harus dilewati, serta unsur-unsur pendukung yang harus dipersiapkan. Antara lain mentapkan posisi GKPS terhadap dunia maya melalui sebuah peraturan yang baku, hingga menyusun metode dan batasan (etika) penggunaan internet agar tidak bertentangan dengan Alkitab. 

Tahun ini adalah memasuki tahap terakhir dari Empat Tahap Strategi GKPS Menuju 2030, yang tetapkan oleh Sinode GKPS pada tahun 2010 silam. Dengan mengangkat tema: “Menjadi Gereja Pembawa Berkat dan Kepedulian”. Hal itu juga menandakan bahwa akan mulai dilakukan penyusunan Renstra (Rencana Strategis) yang baru. Tahun 2030-2050. 

Pada kondisi seperti ini Penulis melihat satu sisi Kita masih harus berjuang memenuhi target yang belum sampai garis finish. Sementara sisi yang lain Kita harus menentukan jalur yang akan Kita jalani selanjutnya pada masa yang akan datang. Untuk itu Penulis berinisiatif memberi padangan dan pemikiran dari hal-hal mendasar guna peningkatan pelayanan masa depan, yaitu tentang Konfesi & Tata Gereja GKPS. Semoga Tuhan memberi hikmat.

Konfesi GKPS

Hemat Kami konfesi ini tidak relefan lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat masa kini. Sebab dalam nats konsfesi terdapat penulisan kata tidak pas sehingga menimbulkan multi tafsir. Serta perlu menambah beberapa aspek menjadi bagian yang tidak terpisah dari konfesi. Sehingga perlu diperbarui sebagai langkah awal untuk melakukan penyesuaian pada Tata Gereja dan turunannya, serta untuk menyusun Renstra yang baru.

Dari 10 poin utama Konfesi GKPS yang perlu dikoreksi menurut urutan konfesi antara lain:

1. Alkitab

Pada paragraf 6 berbunyi: GKPS menolak setiap sikap dan bentuk atau ketentuan yang mengutamakan otoritas manusia seperti: bapa gereja, konsili gereja, konfesi gereja, tradisi gereja yang bertentangan dengan konfesi GKPS ini. Maka untuk menghindari kesan standar ganda. Sebaiknya pernyataan ini cukup diakhiri pada tadisi gereja.

Pada paragraf 8 juga ditemukan hal yang sama. Yaitu pada kalimat: GKPS menghargai kitab-kitab dan surat-surat lain di luar Alkitab sebagai buku referensi yang tidak dapat disamakan dengan kitab dan surat dalam Alkitab. Meskipun Alkitab mengandung firman Allah, GKPS tidakmenganggapnya sebagai kitab yang mengandung magis atau memiliki kekuatan dari dirinya sendiri. Alkitab adalah satu-satunya Kitab Suci di GKPS.

Pernyataan yang paling pas adalah “GKPS menghargai kitab-kitab dan surat-surat lain di luar Alkitab sebagai buku referensi yang tidak dapat disamakan entitasnya dengan Alkitab. Sebab Alkitab adalah satu-satunya Kitab Suci GKPS”. 

2. Trinitaris

Paragraf 3; GKPS juga menolak paham politeisme, ateisme, animisme, dinamisme, dan menolak ajaran sesat tentang Allah yang bertentangan dengan konfesi ini. Sebaiknya dikoreksi menjadi: “GKPS juga menolak paham politeisme, ateisme, animism, dinamisme, dan menolak ajaran sesat yang bertentangan dengan Alkitab”.

3. Sakramen

Paragraf 1. Baris pertama dan kedua sebaiknya dihilangkan. Karena mengutip ayat Alkitab yang kurang pas, serta kedua kalimat tersebut kontradiktif. 

Sementara itu baris kelima juga perlu dikoreksi. Yaitu kalimat: Karena itu, GKPS mengaku dan mengajarkan bahwa sakramen adalah tanda karya penyelamatan Tuhan Allah yang mendamaikan manusia dengan diriNya. Menjadi: “Karena itu, GKPS mengaku dan mengajarkan bahwa sakramen adalah tanda perjanjian penyelamatan Tuhan Allah atas dosa-dosa manusia”. 

Selain dari pada itu, masih pada paragraf yang sama. Sebaiknya baris keenam dan ketujuh dihilangkan. Karena esensi 2 kalimat tersebut telah dijelaskan pada kalimat-kalimat sebelumnya.

4. Gereja

Pada poin ini yang Kami sorot adalah makna dan kesan diskriminasi yang muncul pada beberapa peryataan. Antara lain: GKPS adalah persekutuan yang dihimpun oleh Roh Kudus dari segala bangsa, suku, kaum, bahasa, orangtua, pemuda/remaja, anak-anak, laki-laki dan perempuan, penguasa dan rakyat jelata, yang kaya dan yang miskin, yang cacat dan yang sehat, yang bodoh dan yang pandai, yang di dalamnya Kristus adalah Tuhan dan Kepala (Efesus 4:3-16; Wahyu 7:9-10).  

Sebaiknya diringkas menjadi: “GKPS adalah persekutuan yang dihimpun oleh Roh Kudus dari segala suku, kaum, bahasa, laki-laki dan perempuan yang mana di dalamnya Kristus adalah Tuhan dan Kepala (Efesus 4:3-16; Wahyu 7:9-10)”

Kemudian mengenai penolakan, tepatnya pada kalimat: Semua pemisahan dan pemecahan yang hanya disebabkan hal-hal lahiriah saja (Yohanes 17:20-21), terkecuali terdapat alasan teologis-alkitabiah dan praktis demi efesiensi dan efektivitas pelayanan jemaat. Sebaiknya diringkas menjadi: “Semua pemisahan dan pemecahan yang disebabkan hal-hal lahiriah (Yohanes 17:20-21)”

5. Jabatan Pelayan Gereja

Komitmen pada paragraf terakhir sebaiknya dipertegas. Dimana kalimat yang tertera disana adalah: Karena itu GKPS menolak penggunaan jabatan pelayanan gereja untuk kehormatan, prestise dan kepentingan diri sendiri.

Paling tepat dirubah menjadi: “Karena itu GKPS menolak proses pemilihan dan penggunaan jabatan pelayanan gereja untuk kehormatan, prestise, kepentingan diri sendiri atau kelompok”.

6. Gereja dan Negara

Perubahan yang paling signifikan harus dilakukan pada paragraf 3. Gereja saat ini tidak lagi hanya terkoneksi dan berinteraksi secara langsung dengan 2 kerajaan. Melainkan 3, yakni: 1]. Kerjaan Allah (rohani), 2]. Kerajaan duniawi (jasmani), dan 3]. Kerajaan jagad maya (internet).

Oleh sebab itu sebagai kelanjutan dari konfesi ini, regulasi yang berkaitan dengan jagat maya GKPS harus dirancang se-cepat dan se-detail mungkin. Mengingat eksistensi internet dalam kehidupan masa kini sudah berlangsung cukup lama dan tidak bisa dihindari.

7. Gereja dan Ekologi

Pada paragraf 5 terdapat pernyataan: GKPS bersikap positif terhadap lingkungan dan seluruh ciptaan Tuhan bersifat konstruktif dalam memelihara dan memulihkan lingkungan hidup sehingga pemanfataan sumber-sumber alam tetap terjaga dari generasi ke generasi. 

Sebaiknya dikoreksi menjadi: “GKPS bersikap aktif terhadap lingkungan dan seluruh ciptaan Tuhan dalam memelihara dan memulihkan lingkungan sehingga pemanfataan sumber-sumber alam tetap terjaga dari generasi ke generasi”.

Selain itu penolakan GKPS sebagaimana disebutkan pada kalimat sub item nomor 4, sebaiknya diperjelas dan dikoreksi menjadi: “Sistem pemerintahan, ekonomi dan teknologi yang membiarkan sifat tamak sebagai gaya hidup”.

8. Budanya

Sangat disayangkan dalam konfesi ini GKPS tidak secara eksplisit menyatakan bahwa GKPS dibangun dalam tradisi, budaya dan adat istiadat Simalungun. Dan berkomitmen melestarikannya pada generasi selanjutnya secara konkrit. Kecuali hanya mengadopsi sebagai bagian dari praktik-praktik ibadah.

Pemakaian kata “dalam tradisi” yang kami maksud disini bukanlah untuk mengesampingkan Injil sebagai Batu Penjuru, serta peran para Missionaris beserta team kala itu. Melainkan faktor internal yang memudahkan (memfasilitasi dan menjembatani) pemberitaan Injil pada masyarakat Simalungun.

Memang kita akui, awalnya internal GKPS mula-mula (HKBPS) dominan menggunakan bahasa Toba sebagai bahasa sehari-hari. Namun bukan pada masyarakat Simalungun secara umum. Oleh sebab itu GKPS haru tegas menyatakan sikap. Dan ditindaklanjuti dengan praktik langsung dalam setiap aspek kehidupan warga GKPS pada khususnya, dan masyarakat Simalungin pada umumnya.  

[Usul] Menambah Unsur Pendidikan dan Digital Dalam Konfesi

Dari 10 poin konfesi yang telah ada, hemat Kami perlu menambah 2 unsur lagi. Yakni mengenai pendidikan dan digital. Unsur pendidikan penting ditambah dengan tujuan untuk meningkatkan:

  1. Minat warga GKPS untuk melanjutkan study ke jenjang lebih tinggi, 
  2. Peran dan daya saing warga GKPS dalam kancah internasional,
  3. Kualitas dan kuantitas badan-badan pendidikan GKPS.

Sementara penambahan unsur digital perlu dilakukan mengingat seluruh gereja masa kini tidak terlepas dari internet. Oleh sebab itu GKPS harus menempatkan posisi yang tidak bertentangan dengan Alkitab, kaitannya dengan pelayanan jagad maya masa kini dan masa yang akan datang.

Secara khusus mengenai aplikasi pelayanan digital akan Kami bahas lebih detail pada artikel kedua. Sedangkan mengenai pendidikan Kami akui adalah diluar kemampuan Kami. Sehingga berharap ada rekan-rekan yang bersedia membantu memberi masukan lebih lanjut.

rencana pembaruan logo sesuai dengan visi misi gkps yang baru

Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS

Merujuk pada Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Sinode GKPS No. 487/SK-1-PS/2022 tertanggal, 31 Oktober 2022.  Beberapa yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain:

A. Logo

Selain sebagai simbol identitas dan semangat baru, logo juga berfungsi sebagai alat komunikasi nilai-nilai dan citra sebuah entitas. Oleh sebab itu logo GKPS perlu diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman. Sekaligus sebagai pertanda memasuki pelayanan dunia yang baru (jagad maya).

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman Penulis, logo sekarang kurang estetik. Hal itu terlihat dari penggunaan warna dan bentuk yang sangat konvensional. Ditambah kalimat yang sangat panjang dengan menggunakan huruf kapital.

Dalam hal ini Penulis setuju 3 unsur tersebut tetap dipertahankan (Salib, Sirih dan Tulisan), akan tetapi dilakukan perubahan pada bentuk, warna serta tata letak dan jumlah huruf. Misal cukup menggunakan tulisan GKPS. Sementara kalimat “GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN” dihilangkan, dan diganti dengan garis lingkaran yang melambangkan dunia.  

B. Hakikat, fungsi dan struktur kelembagaan Distrik

Dalam Tata Dasar GKPS pasal 1; pasal 9; maupun pada Tata Laksana Bagian J tidak disebutkan secara jelas. Mengenai Distrik hanya muncul pada pasal 5; 6; 12. Pun menerangkan bahwa:

  • Distrik dipimpian oleh seorang Praeses
  • Bertugas sebagai kordonator resort-resort, dan
  • Tata cara pembentukan, nama dan kedudukan. 

Secara khusus pasal 5 terkesan sebagai pasal karet, karena pada kalimat terakhir disebut “dalam rangka memberdayakan resort-resort”. Oleh sebab itu untuk mencegah persepasi multi tafsir sebaiknya kalimat tersebut ditiadakan.

Terkait struktur kelembagaan mengacu pada Tata Kerja dapat disimpulkan bahwa Seksi/Kategorial tingkat Distrik tidak ada. Sehingga boleh dikatakan bahwa Seksi/Kategorial tingkat Distrik yang telah ada selama ini tidak syah (?). 

[Usul] Penambahan Pasal Khusus Tentang Ibadah Digital Dalam Tata Gereja

Selain 2 hal diatas, proses penyempurnaan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS tentu selalu dilakukan secara berkala. Bahkan hingga turunannya masing-masing yaitu Tata Kerja Seksi, serta buku-buku petunjuk pelaksanaan ibadah di jemaat-jemaat. 

Salah satu upaya penyempurnaan tersebut yang tidak kalah penting adalah dengan menambah 1 pasal khusus dalam Tata Gereja, yaitu tentang Ibadah Digital. Sebab sejak Covid-19 praktik ibadah digital sudah terlaksana dengan baik di GKPS. Bahkan diseluruh gereja-gereja dunia. 

Jemaat GKPS di kota-kota besar saat ini masih banyak yang menggunakan internet sebagai media persekutuan. Misalnya dalam acara Sermon, Partonggoan dan Rapat-rapat. Oleh sebab itu mau tidak mau regulasi pelayanan digital disiapkan semenjak dini. Sekaligus untuk persiapan program jangka panjang membentuk GKPS Distrik Digital.


Sumber :

  • Konfesi GKPS
  • Tata Gereja GKPS


Posting Komentar untuk " Membuka Cakrawala Dunia Maya Menuju GKPS Distrik Digital [Part 1 Of 2]"